Sabtu 08 Apr 2023 14:20 WIB

Fee Titip Tukar Uang

Apakah fee jasa titip uang dibolehkan dan bukan termasuk riba?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Tukar uang saat menjelang Lebaran menjadi kebutuhan sebagian masyarakat. Sebagian orang memanfaatkan kesempatan ini dengan menyediakan jasa nitip menukar uang. Apakah fee dari jasa tersebut dibolehkan dan bukan termasuk riba? Mohon penjelasan ustaz. -- Asep,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement