REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pihak stasiun televisi Indosiar memberikan peringatan terkait maraknya penggunaan logo dan program tanpa izin untuk membuat parodi di media sosial (medsos). Peringatan ini diunggah Indosiar di akun media sosial Instagram mereka, @indosiar.
“Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar di berbagai sosial media. Dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, moto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan, program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar,” begitulah tulisan yang tertera di unggahan tersebut.
Tak hanya itu, Indosiar juga melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya. Baik itu untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media, termasuk media sosial.
Stasiun televisi ini juga akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila masih ditemukan pelanggaran. “Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tulisnya.
Sebelumnya, video parodi jasa keliling sinetron Indosiar ramai di media sosial. Parodi tersebut memiliki judul mulai dari yang biasa saja sampai cukup nyeleneh.
Ada beberapa parodi yang ditemukan di media sosial Tiktok. Yaitu, jasa bayar hutang keliling, jasa hotspot keliling, jasa desain keliling, dan jasa keliling outfit kondangan keliling.
Pembuat konten juga menyematkan logo di dalam video parodi jasa kelilingnya. Logo yang digunakan tidak hanya logo Indosiar, tetapi juga ada yang memakai logo bertuliskan Momsiar, Indonesia, Indosurya, Indoliar, dan Indolokal.