Kamis 06 Jul 2023 10:59 WIB

Video Call Sex, Bolehkah Muslim Melakukannya?

Puluhan orang di Kalteng menjadi korban kasus video call sex.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Pengguna ponsel (Ilustrasi). Melakukan video call sex dengan orang yang bukan pasangan sah termasuk zina.
Foto: EPA
Pengguna ponsel (Ilustrasi). Melakukan video call sex dengan orang yang bukan pasangan sah termasuk zina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 38 orang dilaporkan telah menjadi korban pemerasan terkait video call sex (VCS) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurut Polda Kalteng, dari 38 korban tersebut, ada empat orang yang mengalami kerugian materi.

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak gegabah melakukan VCS, apalagi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Dalam hal ini, literasi digital menjadi sangat penting.

Baca Juga

Di sisi agama, VCS dengan yang bukan mahram tentu hukumnya dilarang dalam Islam. Dikutip dari laman Islamwebnet, Kamis (6/7/2023), perangkat teknologi seperti ponsel merupakan salah satu karunia Allah SWT pada manusia.

Jadi, ponsel perlu digunakan untuk kebaikan sebagai bentuk rasa syukur. Jika digunakan untuk kejahatan, itu menjadi bentuk kekufuran, termasuk ketika melakukan hubungan haram dengan nonmahram.

Melakukan video call sex dengan orang yang bukan pasangan sah termasuk zina. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata: "Anak Adam akan mendapatkan bagiannya dari zina tidak peduli seberapa baik dia berusaha untuk menghindarinya. Zina mata dengan melihat, zina telinga dengan mendengarkan, zina lidah dengan berbicara, zina tangan dengan menyentuh, zina kaki dengan berjalan (ke tempat-tempat terlarang), dan keinginan dan keinginan hati. Kemudian, bagian pribadi tunduk atau menyangkalnya". (Muslim).

Berhubungan haram dengan non mahram lewat ponsel termasuk ke dalam berharap dengan hati. Itu berarti menimbulkan dosa. Namun, bukan zina yang yang mengharuskan hadd, yaitu hukuman fisik yang ditentukan oleh hukum Islam. Sebaliknya, itu adalah sarana yang mengarah ke sana.

Tindakan ini tidak bisa menjadi perlindungan dari zina, tetapi itu adalah motif yang mengarah padanya karena membangkitkan nafsu seseorang dan tidak menekannya. Perlindungan sesungguhnya adalah dengan bertakwa kepada Allah SWT, menghindari sepenuhnya perbuatan ini, dan berinisiatif untuk menikah atau berpuasa ketika tidak mampu menikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement