Ahad 02 Jul 2023 19:20 WIB

Di-bully Satu Sekolah, Bolehkah Muslim Menaruh Dendam?

Rasulullah SAW telah mencontohkan adab ketika dizalimi.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Remaja depresi (ilustrasi). Kondisi rumah dan sekolah dapat pengaruhi perilaku anak.
Foto:

Sementara itu, Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti memprotes sikap polisi terhadap remaja berusia 13 tahun berinisial R, terduga pelaku pembakar sekolah akibat perundungan. R dinilai ditampilkan secara berlebihan oleh pihak kepolisian dalam sebuah konferensi pers.

Dalam konferensi pers itu ditampilkan seorang polisi berseragam yang memegang senjata laras panjang di hadapan R. Retno menduga polisi tidak memahami UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Konvensi Hak Anak. Retno meyakini apa yang dilakukan kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU Perlindungan Anak.

"Meski R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang, padahal R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Retno dalam keterangannya pada Ahad (2/7/2023).

Dalam UU No 11 Tahun 2012 pada Pasal 19 (1) disebutkan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Adapun ayat (2) memerinci apa saja yang merupakan identitas anak meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

"Menampilkan R dalam konferensi pers meski menggunakan penutup wajah sekalipun, sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak," ujar Retno.

Retno juga khawatir perlakuan kepolisian yang berlebihan dapat berdampak pada hilangnya hak melanjutkan pendidikan karena R berpotensi tidak diterima lagi oleh sekolah manapun. Kalaupun R sudah menjalani proses hukum nantinya, Retno mensinyalir R tetap kesulitan mendapatkan sekolah yang mau menerimanya melanjutkan pendidikan.

"Padahal, R berhak mendapatkan pendidikan meski sebagai pelaku pidana sekalipun, karena dia masih anak di bawah umur. Anak R juga berhak melanjutkan masa depannya meski pernah dihukum sekalipun," ucap eks Komisioner KPAI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement