Jumat 30 Jun 2023 20:40 WIB

Operasi Anti Penuaan demi Kecantikan, Bolehkah Seorang Muslim Melakukannya?

Bagi sebagian orang, operasi anti penuaan kerap menjadi solusi tampil awet muda.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti
Operasi antiaging atau anti penuaan (ilustrasi). Bolehkah operasi anti penuaan dalam Islam?
Foto: www.freepik.com
Operasi antiaging atau anti penuaan (ilustrasi). Bolehkah operasi anti penuaan dalam Islam?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selalu tampil segar dan muda merupakan dambaan bagi banyak orang. Namun di sisi lain, kemunculan tanda penuaan merupakan hal yang alami dan tak bisa dihindari.

Bagi sebagian orang, operasi anti penuaan kerap menjadi solusi yang dapat membuat mereka tampil awet muda meski usia terus bertambah. Operasi anti penuaan pada dasarnya merupakan prosedur kecantikan yang bertujuan untuk menyamarkan tanda-tanda penuaan, seperti kerutan hingga kulit yang kendur.

Baca Juga

Dengan begitu, pasien bisa tampil lebih segar dan jauh lebih muda dari usia mereka. Beberapa contoh operasi anti penuaan adalah face lift, neck lift, forehead lift, dan operasi kelopak mata, seperti dilansir laman WebMD.

Dari sudut pandang medis, beragam prosedur tersebut bisa dilakukan dengan aman oleh dokter yang memiliki kompetensi. Meski begitu, para Muslim atau Muslimah mungkin perlu berpikir panjang sebelum mempertimbangkan operasi anti penuaan.

Dalam Islam, hukum mengenai bedah kosmetik atau operasi kecantikan ditentukan berdasarkan alasan yang mendasarinya. Operasi kecantikan boleh dilakukan bila ada alasan medis yang melatarbelakanginya, seperti untuk memperbaiki kecacatan pada tubuh atau kerusakan yang timbul akibat kecelakaan, penyakit, dan kekerasan.

Islamic Finder mengungkapkan, beragam bentuk kelainan atau kecacatan tersebut bisa menjadi sumber ketidaknyamanan dan kesakitan, baik secara fisik maupun mental, bagi para penderitanya. Kondisi-kondisi tersebut juga dapat membawa efek merugikan bagi kesejahteraan hidup penderitanya.

Oleh karena itu, banyak ulama yang memperbolehkan operasi kecantikan untuk kasus-kasus yang memiliki alasan medis. Namun perlu menjadi catatan bahwa operasi kecantikan hanya boleh dilakukan jika ada lebih banyak kerugian dan bahaya yang muncul bila pasien tak menjalani operasi tersebut.

"Tetapi, operasi kecantikan yang dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kecantikan dilarang dalam Islam, karena itu akan mengubah penampilan fisik," jelas Islamic Finder melalui laman resmi mereka, dikutip pada Jumat (30/6/2023).

Operasi anti penuaan termasuk ke dalam prosedur yang bertujuan untuk meningkatkan kecantikan semata. Biasanya, operasi anti penuaan tidak dilakukan atas dasar kedaruratan atau alasan medis yang mendesak.

"Operasi-operasi (kecantikan) ini bukan kebutuhan, tetapi pilihan yang diambil secara sadar oleh seseorang untuk mengubah penampilan fisik mereka agar tampak lebih cantik. (Operasi seperti ini) dianggap haram," kata Islamic Finder.

Hal serupa juga diungkapkan oleh International Islamic Fiqh Academy (IIFA). Setelah mengulas beragam studi, IIFA menyatakan bahwa operasi plastik atau operasi kecantikan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Berikut ini adalah kondisi-kondisi tersebut, seperti dilansir IslamOnline:

1. Untuk mengembalikan bentuk suatu bagian tubuh seperti kondisi awalnya.

2. Untuk mengembalikan fungsi normal dari bagian tubuh.

3. Untuk memperbaiki kelainan bawaan.

4. Untuk memperbaiki kecacatan akibat kecelakaan, kebakaran, atau penyakit.

5. Untuk mengangkat kecacatan parah yang bisa menyebabkan gangguan fisik atau psikologis.

Bila ingin menyamarkan tanda penuaan serta tampil lebih segar dan muda, ada beberapa upaya lain yang boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebagian di antaranya adalah menerapkan gaya hidup sehat dan pola makan yang seimbang.

Selain itu, umat Islam juga dapat menggunakan produk-produk perawatan kulit yang dapat memberikan efek anti penuaan. Produk perawatan kulit atau skincare anti penuaan dapat digunakan selama tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan.

Menurut laman HalalMUI, prosedur suntik botoks untuk kecantikan dan perawatan juga boleh dilakukan. Prosedur ini dapat membantu mengatasi kerutan dengan mengencangkan otot pada wajah, memperbaiki kontur wajah yang asimetris (alis dan dahi), memperbaiki jaringan parut, mengatasi kemerahan kulit di wajah, hingga kulit berminyak pada wajah.

Akan tetapi, suntik botoks hanya diperbolehkan bila memenuhi sejumlah syarat. Berikut ini adalah syarat-syarat tersebut, seperti dikutip dari laman Halal MUI pada Jumat (30/6/2023):

1. Tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat.

2. Menggunakan bahan yang halal dan suci.

3. Tindakan yang dilakukan terjamin aman.

4. Tidak membahayakan, baik bagi diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan, serta dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.

MUI menambahkan, suntik botoks bisa diharamkan bila akan berdampak pada terjadinya bahaya, penipuan, dan ketergantungan. Suntik botoks juga bisa menjadi haram bila memicu terjadinya hal yang diharamkan.

"Mari bijak dalam mengambil sebuah keputusan, khususnya dalam mengonsumsi sesuatu. Sebagai seorang Muslim alangkah baiknya jika kita dapat menimbang baik dan buruk suatu hal atau tindakan. Ini termasuk dalam hal suntik botoks," ujar MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement