REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian masyarakat masih ada yang mengenakan masker meski Covid-19 di Indonesia sudah mereda. Pertanyaannya kemudian, apakah pemakaian masker masih diperlukan?
Guru Besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama SpP(K) mengatakan, masker bedah atau medis saat Indonesia memasuki endemi digunakan untuk mencegah penularan penyakit paru pernapasan. Dia membenarkan pendapat yang mengatakan penggunaan masker dikembalikan pada kesadaran masyarakat, termasuk mereka dengan penyakit pernapasan agar tidak menularkan pada orang lain.
"Kalau untuk mencegah penularan penyakit maka tentunya yang digunakan adalah masker bedah atau medis," kata Tjandra, Kamis (9/3/2023).
Tjandra mengatakan, banyak negara saat ini sudah tidak mewajibkan penggunaan masker lagi sejalan dengan Covid-19 terus terkendali di di dunia. Sejak 13 Februari 2023, Singapura tidak mewajibkan orang-orang mengenakan masker di dalam angkutan umum. Hong Kong sejak 1 Maret 2023 juga tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan, di dalam ruangan, ataupun di transportasi umum.
Menurut Tjandra, saat pandemi usai, pemerintah dan masyarakat perlu terus memberikan prioritas pada kesehatan, mencakup menjaga kesehatan tetap terjaga dengan melakukan pola hidup bersih sehat. Dia juga menilai, memprioritaskan kesehatan bisa dilakukan dengan menjaga lingkungan sehat karena derajat kesehatan akan banyak bergantung dari situasi lingkungan sehat, serta melakukan pemeriksaan diagnostik dan pengobatan yang tepat saat muncul keluhan.
Untuk memutuskan pelonggaran terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia, Tjandra menilai, perlu ada kajian mendalam terhadap lima aspek. Hal itu meliputi data jumlah kasus dan kematian yang dihubungkan dengan jumlah tes dan hasil survei serologi dengan mencantumkan cut off (ambang batas) angka positif negatif.
Aspek berikutnya yang perlu dikaji adalah kesiapan laboratorium untuk mendeteksi apabila kasus naik, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, dan persepsi serta kesiapan masyarakat menerima perubahan kebijakan masker. "Berdasarkan lima hal ini maka silakan diputuskan," kata dia.