REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara Qatar menegaskan kembali larangan agama untuk mengonsumsi serangga. Langkah ini dilakukan setelah Uni Eropa menambahkan daftar makanan baru dari serangga ke dalam daftar makanan yang disetujui.
Dilansir laman The Star, Selasa (7/3/2023), Kementerian Kesehatan Qatar dalam sebuah pernyataan pada 2 Februari mengatakan produk serangga tidak memenuhi persyaratan peraturan teknis makanan halal. "Peraturan Dewan Kerjasama Teluk dan pendapat agama dari otoritas yang berwenang melarang konsumsi serangga, atau protein dan suplemen yang diekstraksi darinya," ujar Kementerian Kesehatan Qatar.
Pengumuman tersebut dibuat menyusul adanya keputusan beberapa negara untuk menyetujui penggunaan serangga dalam produksi makanan. Komisi Uni Eropa pada Januari menyetujui larva ulat bambu, spesies kumbang, dan jangkrik rumah untuk digunakan dalam makanan.
Serangga telah lama dianggap menjadi sumber protein oleh masyarakat di seluruh dunia. Namun konsumsinya telah menyebar seiring meningkatnya "tekanan" untuk mencari alternatif selain daging dan makanan lain terkait dengan tingkat gas rumah kaca tinggi.
Di sisi lain, Uni Eropa sekarang telah menyetujui empat serangga sebagai makanan baru. Semua produk yang mengandung serangga harus diberi label dengan jelas.
Para akademisi mengatakan, tidak ada aturan yang jelas dalam hukum Islam tentang apakah serangga boleh dikonsumsi. Kebanyakan mengatakan belalang halal, atau diperbolehkan, seperti yang disebutkan dalam Alquran. Namun banyak ahli hukum Islam yang menolak serangga lain karena dianggap najis.
Qatar mengatakan, kepatuhan makanan terhadap aturan halal diperiksa oleh badan Islam yang terakreditasi oleh kementerian dan melalui laboratorium terakreditasi internasionalnya. Badan Islam tersebut yang menentukan sumber protein yang terkandung dalam produk makanan.