Kamis 02 Mar 2023 09:40 WIB

Meski Vegan, Produk Mi Beras Instan Rasa Kaldu Tulang Babi tak Bisa Tersertifikasi Halal

Mi beras instan Snack Ramen rasa kaldu babi dapat sertifikasi halal dari Jepang.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Reiny Dwinanda
Ramen (Ilustrasi). LPPOM MUI memastikan produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasannya.
Foto: Wallpaperflare
Ramen (Ilustrasi). LPPOM MUI memastikan produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Foto produk mi beras instan Snack Ramen sempat viral di dunia maya. Produk dengan kemasan warna cokelat itu dijabarkan sebagai mi buatan Jepang yang bebas gluten, tidak mengandung MSG, vegan, dan tidak mengandung enam alergen yang paling populer.

Snack Ramen rasa tonkotsu alias pork bone broth flavor (kaldu tulang babi) itu tampak mencantumkan logo halal salah satu lembaga sertifikasi halal (LSH) dari Jepang. Apa yang membuat produk mi beras instan rasa kaldu tulang babi tersebut terverifikasi halal?

Baca Juga

"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa tersertifikasi sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan," ujar Corporate Secretary Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Utama Indonesia (LPPOM MUI) Raafqi Ranasasmita melalui Instagram akun LPPOM MUI, @lppom_mui, dikutip Kamis (2/3/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LPPOM MUI (@lppom_mui)

Hal ini berdasarkan empat poin yang tercantum di ketetapan masalah penggunaan nama dan bahan dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Poin pertama, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, terutama babi dan khamar, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement