Vaksinasi booster kedua, menurut dr Indah, juga diperlukan bagi kelompok lansia dan mereka yang memiliki komorbid. Jika komorbidnya terkontrol dan terkendali, vaksinasi dapat dilakukan.
"Selain itu, sebelum vaksinasi juga dapat konsultasi terlebih dahulu dengan dokter mengenai penyakit penyerta atau komorbid yang diderita," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat agar segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua guna memberikan proteksi maksimal dari risiko penularan Covid-19.
Vaksinasi dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023 tanpa menunggu tiket atau undangan.
"Kemenko PMK mengajak masyarakat untuk mendukung program vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bagi masyarakat umum," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto.