REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanye West mengungkapkan bahwa Internal Revenue Service (IRS) telah membekukan empat rekening banknya karena utang pajak sebesar 50 juta dollar AS atau setara Rp 777,7 miliar. Rapper berusia 45 tahun itu diduga kehilangan status miliardernya setelah dituduh membuat komentar anti-Yahudi pada bulan lalu.
Status miliardernya tanggal begitu Adidas mengakhiri kemitraan sembilan tahunnya dengan Yeezy, jenama milik West. Rumor mengatakan, kekayaan bersihnya turun menjadi sekitar 400 juta dolar AS (Rp 6,2 triliun) dan dia mengklaim bahwa dia berutang pajak yang belum dibayar penuh pada saat jatuh tempo kepada IRS sebesar 50 juta dolar AS.
"Saya berbicara ketika benar-benar mengetahui bahwa mereka mencoba untuk memenjarakan saya pagi ini," ujar West dalam podcast "Timcast IRL".
Lalu, West melihat bahwa IRS membekukan empat rekening. IRS menahan total 75 juta dolar AS yang ada di dalamnya.
"Dan kemudian mereka berkata, 'Anda berutang pajak dalam jumlah banyak'. Butuh waktu enam jam bagi saya untuk mencari tahu berapa besar nominalnya, yah, sekitar 50 juta dolar AS," ujarnya.
West mengatakan bahwa dia jelas bukan orang yang paling melek finansial di planet ini. Dia telah beralih ke chief financial officer yang berbeda untuk melihat kemungkinan dia berisiko dituduh melakukan penggelapan pajak.