Kamis 24 Nov 2022 17:07 WIB

IDAI Ungkap Keparahan MIsinformasi Soal Vaksin yang Beredar di Masyarakat

Misinformasi membuat masyarakat enggan membawa anaknya untuk divaksinasi.

Petugas Puskesmas menyiapkan vaksin polio sebelum melakukan vaksinasi polio di Puskesmas Banda Aceh,Senin, 21 November 2022. Misinformasi soal vaksin membuat masyarakat enggan membawa anaknya untuk diimunisasi.
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Petugas Puskesmas menyiapkan vaksin polio sebelum melakukan vaksinasi polio di Puskesmas Banda Aceh,Senin, 21 November 2022. Misinformasi soal vaksin membuat masyarakat enggan membawa anaknya untuk diimunisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak pandemi Covid-19, cakupan imunisasi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, menurun. Penurunan cakupan imunisasi juga disebabkan oleh banyaknya misinformasi terkait imunisasi yang beredar di tengah masyarakat.

"Teori konspirasilah, halal-haram, takut kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI). Ini sangat menyebar di kalangan masyarakat. Bahkan, ketika ada kasus polio ini, ada ibu bertanya ini permainan apa lagi. Separah itu kondisi misinformasi yang dialami masyarakat," kata Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso SpA(K) dalam bincang-bincang kesehatan yang digelar daring dan diikuti di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga

Untuk itu, menurut dr Piprim, seluruh stakeholder perlu menggencarkan edukasi yang positif untuk melawan misinformasi di tengah masyarakat. Harapannya, masyarakat mau membawa anaknya ke fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk diimunisasi.

Dr Piprim juga mengingatkan bahwa masyarakat tak perlu ragu mengenai halal-haramnya imunisasi. Apalagi, pada 2016 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa program imunisasi hukumnya wajib jika pada kondisi darurat dan hajat.

Kondisi darurat, menurut dr Piprim, adalah ketika anak tidak diimunisasi kemudian tertular penyakit maka nyawanya akan terancam. Sedangkan hajat adalah jika tidak diimunisasi kemudian tertular penyakit maka akan menyebabkan kecacatan.

"Jadi kalau ada kondisi darurat dan hajat, wajib hukumnya walau vaksin itu belum ada sertifikat halalnya. Pilihannya mau cacat atau mau sehat? Kita mesti ikhtiar. Saya kira orang tua harus paham fatwa MUI ini," katanya.

Merespons situasi kejadian luar biasa (KLB) polio, pemerintah menggulirkan Pekan Imunisasi Nasional (PIN). Dr Piprim mengingatkan agar semua anak diberikan imunisasi polio.

"Jadi strateginya bisa imunisasi kejar atau menunggu PIN. Mudah-mudahan status KLB ini membuka mata orang tua akan pentingnya imunisasi dasar yang gratis," kata dr Piprim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement