REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mungkin ada orang tua bertanya-tanya, apakah kaldu instan boleh digunakan dalam Makanan Pendamping ASI (MPASI). Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nutrisi dan Penyakit Metabolik Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Winra Pratita, Sp.Am M.Ked (Ped), mengatakan penggunaan kaldu instan sebenarnya diperbolehkan, asalkan orang tua tetap memperhatikan beberapa batasan.
Kuncinya adalah membaca label makanan dengan teliti, terutama mengenai kandungan gula dan garam. "Intinya nutrition facts maupun informasi gizi yang ada di label makanan yang mau kita berikan baik untuk anak atau diri kita sendiri harus kita baca," kata dokter Winra dalam sebuah diskusi pada Selasa (12/8/2025).
Dia mengatakan jika suatu masakan sudah terasa enak tanpa tambahan kaldu, gula, atau garam, maka sebaiknya tidak perlu ditambahkan lagi. Ia juga menekankan pentingnya menghindari kaldu instan dengan kandungan gula dan garam yang tinggi.
IDAI tidak melarang total penggunaan bumbu seperti kaldu, gula, dan garam untuk MPASI. Namun, orang tua harus mematuhi batasan harian yang dianjurkan agar pemberiannya efektif dan tidak membahayakan kesehatan anak.
Dokter Winra mengatakan batasan konsumsi gula untuk anak di bawah usia dua tahun adalah kurang dari 5 persen dari total kalori per hari. "Untuk anak berusia 12 bulan dengan berat badan sekitar 9-10 kilogram, memiliki kebutuhan kalori total 900-1.000 kalori. Itu artinya konsumsi gula yang diperbolehkan ialah sebesar 45-50 kalori atau dalam gramasi sebanyak 11,25 gram hingga 12 gram," kata dia.
Sementara itu, untuk garam, yang berfungsi sebagai bumbu penyedap rasa, anak berusia 1-3 tahun hanya diperbolehkan mengonsumsi kurang dari 2 gram per hari. Jika ingin menambahkan garam, dr Winra menyarankan untuk memilih garam beryodium. "Yodium merupakan salah satu mineral, zat nutrisi mikro yang dibutuhkan oleh anak karena dapat menunjang tiroid dan metabolisme tubuh. Jadi garam beryodium pemberiannya lebih baik tapi tetap dengan mengikuti batasan," ujarnya.