Senin 10 Oct 2022 19:23 WIB

Besok, Kameramen Baim Wong Dipanggil Polisi Terkait Prank Laporan KDRT

Baim dan Paula akan kembali dimintai keterangan pada Kamis (13/10/2022).

Paula Vanhoeven berfoto bersama Baim Wong dan putranya Kiano. Pasangan suami-istri tersebut terancam sanksi pidana setelah berpura-pura membuat laporan KDRT demi konten.
Foto:

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan 25 pertanyaan kepada selebritas Baim Wong terkait kasus prank laporan KDRT. Laporan yang dibuat semata untuk konten media sosialnya itu menjadi sorotan publik pada beberapa waktu lalu.

"Untuk saudara Paula ada 19 pertanyaan, kemudian Baim Wong ada 25 pertanyaan," kata Nurma di Jakarta, Jumat.

Pihak kepolisian mengamankan alat bukti berupa video dan konten yang telah diunggah. Adapun empat orang saksi yang telah diperiksa, yakni dua orang polisi dan dua orang saksi korban.

Atas perbuatan tersebut, Baim dan Paula sempat dilaporkan melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyelesaian kasus dugaan membuat laporan palsu tersebut kemungkinan akan menggunakan restorative justice.

"Alasan restorative itu karena polri tidak antikritik, ya nanti langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang nanti dianggap masyarakat tidak benar," ujar Zulpan kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement