REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil kameramen artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven pada Selasa (11/10/2022). Juru kamera tersebut akan dimintai keterangan terkait tayangan lelucon untuk mempermainkan seseorang atau kelompok masyarakat (prank) mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Selasa (11/10) besok, kami memanggil dua kamerawan Baim Wong dan Paula," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Nurma menjelaskan dua kamerawan yang berstatus saksi tersebut merupakan tim kreatif yang merekam konten prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula beberapa waktu lalu. Keduanya akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Baim dan Paula terkait laporan keduanya mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal dugaan penyebaran berita bohong. Pasangan selebritas itu akan dimintai keterangan pada Kamis (13/10/2022).
"Kemudian yang kasus kedua yang UU ITE itu memanggil saudara Paula sama Baim Wong," ujarnya.