Menurut Firman, saat ini sudah ada pelaporan oleh Sahabat Polisi Indonesia sebagai pembelajaran hukum sehingga tidak ada lagi pelecehan terhadap institusi pemerintah dalam hal ini kepolisian. Pelaporan juga ditujukan untuk memberikan efek jera karena melakukan prank hanya demi kepentingan konten dan menguntungkan diri sendiri.
Lebih lanjut, Febriman mengatakan Baim Wong akan dipanggil terkait motivasinya melakukan prank tersebut. Saat ini, berkas aduannya sudah lengkap di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Selain itu, keduanya juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah. Pasal ini dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.