Selasa 20 Sep 2022 19:44 WIB

Protokol Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Kini Lebih Longgar, Ini Penjelasan Dr Erlina

Protokol pemakaman jenazah pasien Covid-19 sudah lebih longgar.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Reiny Dwinanda
Petugas memakamkan jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung, Ahad (13/3/2022). Meski pemakaman jenazah Covid-19 protokolnya sudah lebih longgar, pemulasaraan tetap harus dilakukan dengan hati-hati, seperti dengan memakai masker dan sarung tangan.
Foto:

Pemulasaraan jenazah pasien Covid-19

Kepala Instalasi Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin, Banjarmasin sekaligus Kepala Departemen Forensik dan Medikolegal FK ULM, Banjarmasin, Nila Nirmalasari memaparkan sejumlah cara yang dilakukan dalam mengurus jenazah positif atau suspect Covid-19.

"Sebelumnya kami akan mendapatkan telepon dari ruangan ada jenazah curiga kasus Covid-19, maka perawat ruangan menutup semua lubang jenazah dengan kapas berklorin, melepas semua alat tindakan medis, melepaskan pakaian dan membersihkan kotoran," kata Nila dalam diskusi daring Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) terkait Penyelenggaraan Jenazah Suspect Covid-19, Kamis (16/4/2020).

photo
Infografis protokol menyalatkan jenazah terinfeksi Covid-19. - (Republika.co.id)

Apabila keluarga jenazah datang, maka petugas memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait risiko penularan penyakit. Keluarga dilarang mengambil foto, memeluk atau mencium jenazah. Keluarga dijelaskan jenazah dibungkus dengan plastik dan tidak boleh dibuka sama sekali.

Petugas kamar jenazah memindahkannya dari ranjang ke branker ambulans dengan scoop streacher. Jenazah langsung dibungkus dengan plastik yang telah dipotong, kemudian dibungkus lagi dengan plastik kurung, pada ujungnya diikat dengan cable ties.

Petugas, branker, scoop strecher dan jenazah melalui bilik disinfektan sebelum masuk ke ambulans. Seluruh pintu ruangan dan ambulans harus dalam keadaan terbuka, sehingga petugas tidak perlu memegang gagang pintu. Kemudian jenazah yang sudah di dalam peti tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hanya boleh dimandikan dan dishalatkan di kamar jenazah, kemudian langsung ke pemakaman, tidak singgah ke rumah keluarga atau lainnya.

"Kami mengikuti aturan dari Dirjen Bimbingan Islam Kementerian Agama, tapi shalat dengan ketentuan empat jam ini agak sulit, ada yang melebihi empat jam karena ada masalah pada pemakaman, penguburan. Pada intinya kita berusaha semaksimal mungkin tidak menyalahi syariat masing-masing agama, dan melindungi yang hidup," ucap Nila.

Adapun peti jenazah juga memiliki standar yang telah ditetapkan, di antaranya menggunakan kayu, dengan tebal minimal tiga sentimeter, ditutup dengan rapat, disegel, kemudian dipaku hingga enam titik dengan jarak 20 sentimeter. Kemudian peti dibungkus lagi dengan bahan plastik lalu disemprotkan disinfektan sebelum masuk mobil jenazah.

Nila mengatakan, secara total jenazah dibungkus dengan empat plastik dan kain kafan di bagian tengah, setiap lapisannya diberikan cairan disinfektan. Peti kayu juga dilapisi dengan bahan logam di bagian dalam.

"Ada penelitian yang menyatakan jenazah sudah membusuk masih ada virusnya. Tapi diharapkan dengan pembungkusan, disinfektan, dan penguburan segera, ini dapat memberikan keamanan," kata Nila.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement