REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Protokol pemakaman jenazah pasien Covid-19 kini tidak seketat dibandingkan sebelumnya. Kendati demikian, saat pemulasaraan jenazah, petugas tetap harus menjalankan langkah pencegahan penularan.
"Mengenai protokol pemakaman, saya kira tidak seketat kalau dibandingkan dahulu (saat awal pandemi Covid-19)," ujar Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan Jakarta, dr Erlina Burhan, saat konferensi pers virtual, Senin (19/9/2022).
Dr Erlina menyebut, dulu pelayat tidak boleh langsung pulang ke rumah dari permakaman. Selain itu, jenazah pasien Covid-19 harus dimandikan oleh petugas kesehatan dan jenazah tidak boleh dibawa pulang ke rumah keluarga.
Menurut dr Erlina, pelonggaran protokol pemakaman terjadi seiring dengan angka kasus Covid-19 yang semakin sedikit. Ini menunjukkan penularan mulai terkendali.
"Jadi, kita tak seketat dulu lagi untuk protokol pemakaman," ujarnya.
Kendati demikian, dr Erlina merekomendasikan pada saat memandikan jenazah pasien Covid-19, petugas tetap memakai sarung tangan dan masker. Dr Erlina menjelaskan, meski mayat sudah tak batuk dan menularkan virus, Covid-19 adalah sesuatu yang baru sehingga tidak ada yang tahu risiko penularannya.
Terlebih, saat memandikan, petugas tentu menyentuh cairan tubuh jenazah, sementara virus penyebab Covid-19 (SARS-CoV-2) ada di cairan tubuh. Oleh sebab itu, menurut dr Erlina, pencegahan penularan ialah dengan menggunakan sarung tangan dan memakai masker.
"Karena kalau tak pakai sarung tangan dan tak sengaja tersentuh cairan dari jenazah kemudian sambil menangis menggosok hidung, dikhawatirkan terjadi penularan," ujarnya.
Risiko penyebaran Covid-19 semakin bertambah ketika orang tak memakai masker dan berkerumun untuk menunjukkan dukacita. Berpelukan dengan orang yang memandikan jenazah tanpa mengenakan masker dan sarung tangan, misalnya, kemudian bisa jadi penularan virus.
"Jadi, ini merupakan peringatan," ujarnya.