REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Amber Heard mengajukan banding atas putusan juri dalam kasus pencemaran nama baik senilai jutaan dolar di mana dia kalah dari mantan suaminya, bintang Pirates of the Caribbean Johnny Depp. Dikutip dari AFP, pengacara aktris 36 tahun itu mengajukan banding di pengadilan Virginia, Kamis (21/7/2022).
"Kami yakin pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan adil yang konsisten dengan Amandemen Pertama," kata juru bicara Heard merujuk pada amandemen konstitusi yang melindungi kebebasan berbicara.
"Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut," kata mereka dalam sebuah pernyataan.
"Meskipun kami menyadari pengajuan hari ini akan memantik kehebohan di Twitter, ada beberapa langkah yang perlu kami ambil untuk memastikan keadilan."
Juri di persidangan di Virginia pada Juni lalu memutuskan Depp berhak mendapat ganti rugi senilai 10 juta dolar AS. Menurut juri, artikel di koran yang ditulis Heard pada 2018 adalah pencemaran nama baik.