Senin 04 Jul 2022 18:30 WIB

Pengadilan Perintahkan R Kelly Ikut Terapi Gangguan Seksual

R Kelly harus jalani terapi gangguan seksual saat bebas 30 tahun lagi.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi R Kelly telah divonis 30 tahun penjara dan diperintahkan mengikuti terapi gangguan seksual.
Foto:

Selama enam pekan persidangan di persidangan di Brooklyn, New York, Kelly terbukti bersalah atas sembilan dakwaan. Namun, sang musisi tampaknya tidak bereaksi ketika hukumannya dijatuhkan.

Kelly justru membantah semua tuduhan dan berencana untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Padahal, Kelly juga akan menghadapi persidangan lain pada Agustus 2022 atas tuduhan memiliki gambar pelecehan seksual anak-anak.

 

Sidang Agustus mendatang bakal menjadi kedua kalinya Kelly tersandung kasus pelecehan seksual anak. Pada 2008, dia digugat atas dakwaan serupa namun bebas dari tuduhan, dikutip dari laman AceShowbiz, Ahad (3/7/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement