Menurut Prof Zullies, sama dengan ganja. Hal yang sama juga bisa diperlakukan demikian.
"Untuk itu, perlu diatur kebijakan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja, terutama jika sudah mengikuti kaidah riset dan penemuan obat, sampai obat didaftarkan di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sementara, tanaman ganjanya tetap tidak bisa legal, karena berpotensi disalahgunakan," jelas Prof Zullies.
Menurut Prof Zullies, ganja medis bukan pemanfaatan ganja untuk alasan terapi. Ini adalah obat yang berasal dari komponen aktif ganja.
"Ini hal yang berbeda, karena ketika sudah dalam bentuk murni, maka bisa ditetapkan dosisnya, dan bisa dipisahkan dari senyawa yang bersifat psikoaktif (yang menyebabkan ketergantungan)," kata Prof Zullies.
Contoh ganja medis adalah cannabidiol. Obat ini sudah dikembangkan dan bahkan sudah disetujui Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat sebagai obat anti kejang.
"Selama pengembangan dan pemanfaatan ganja medis ini masih dalam koridor saintifik, didukung bukti klinis, dan sudah mempertimbangkan manfaat dan risiko (risk and benefit), maka alternatif ini baru bisa bermanfaat," ujar Prof Zullies.