Rabu 29 Jun 2022 19:21 WIB

Dituntut 25 Tahun Penjara, Nasib R Kelly dalam Kasus Pelecehan Seksual Ditentukan Hari Ini

R Kelly dituntut 25 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual di New York.

Penyanyi R Kelly. Vonis terhadap Kelly akan dijatuhkan pada hari ini (29/6/2022).
Foto:

Kelly telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual. Jaksa mengatakan Kelly harus menghabiskan lebih dari 25 tahun penjara, sementara pengacara Kelly berargumen sang penyanyi pantas menerima hukuman tak lebih dari 10 tahun.

Itu merupakan hukuman minimal. Pengacara beralasan masa lalunya sebagai anak korban kekerasan membuatnya jadi hiperseksual dan penyanyi berusia 55 tahun itu tak lagi berbahaya.

Di persidangan, beberapa korban Kelly bersaksi bagaimana sang penyanyi menuntut korbannya untuk mematuhi aturannya seperti meminta izin untuk makan, ke kamar mandi, memanggilnya "Daddy", menulis "surat permohonan maaf" untuk membuat Kelly bebas dari kesalahan. Kelly juga menghadapi tuntutan atas pornografi anak.

sumber : Antara, Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement