Kamis 23 Jun 2022 07:30 WIB

Menang Kasus Hak Cipta 'Shape of You', Ed Sheeran Berhak Terima Ganti Rugi Rp 16 M

Pihak penggugat harus membayar ganti rugi Rp 16 M kepada Ed Sheeran.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi Ed Sheeran tidak terbukti menjiplak lagu karya Sami Chokri dan Ross O'Donoghue saat menciptakan Shape of You.
Foto:

Setelah mempelajari elemen musik, hakim menemukan ada perbedaan yang relevan dari kedua lagu, yang memberi bukti kuat bahwa frasa "Oh I" dalam “Shape of You” berasal dari sumber selain "Oh Why".

"Ed Sheeran terbukti tidak sengaja atau tidak sadar menyalin lagu tersebut," kata hakim, seperti dilansir AceShowbiz, Kamis (23/6/2022).

Selain itu, hakim mencatat hanya ada dasar spekulatif untuk tuduhan bahwa Ed telah mendengar lagu "Oh Why" sebelum menulis lagunya. "Saya menemukan fakta, dia tidak mendengarnya," kata dia.

Setelah vonis dijatuhkan, Sheeran dan rekan penulis Johnny dan Steven bersyukur atas putusan itu. Sheeran berharap di masa depan, klaim tak berdasar seperti ini tak akan terjadi lagi.

Sheeran bahkan bertekad untuk memfilmkan setiap sesi penulisan lagu. Dia meyakini, cara itu bisa membuktikan keautentikan karyanya dan mencegah gugatan hak cipta atas lagu-lagunya di masa depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement