Kamis 23 Jun 2022 07:30 WIB

Menang Kasus Hak Cipta 'Shape of You', Ed Sheeran Berhak Terima Ganti Rugi Rp 16 M

Pihak penggugat harus membayar ganti rugi Rp 16 M kepada Ed Sheeran.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi Ed Sheeran tidak terbukti menjiplak lagu karya Sami Chokri dan Ross O'Donoghue saat menciptakan Shape of You.
Foto: EPAe
Penyanyi Ed Sheeran tidak terbukti menjiplak lagu karya Sami Chokri dan Ross O'Donoghue saat menciptakan Shape of You.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ed Sheeran dan dua rekan penulisnya berhak menerima ganti rugi sebesar 1,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 16,3 miliar setelah memenangkan hak cipta dari lagu "Shape of You". Ed dituduh melakukan plagiat dan mencuri frasa "Oh Why" saat menggarap "Shape of You" oleh Sami Chokri dan Ross O'Donoghue.

Dalam putusannya, Hakim Zacaroli menyatakan bahwa pihak penggugat harus membayar ganti rugi kepada Sheeran. "Tujuan awalnya untuk mengidentifikasi pemenang dan pecundang, dan aturan umumnya adalah pihak yang kalah harus membayar ganti rugi kepada pihak yang menang," kata hakim Antony Zaracoly.

Baca Juga

Sementara itu, hakim menolak klaim Chokri dan O'Donoghue bahwa Sheeran dan rekan-rekannya harus membayar biaya hukum sendiri karena gagal memberikan dokumen. Mereka menambahkan tergugat menunjukkan kecanggungan dan ketidakjelasan. Kemungkinan ada sidang lebih lanjut untuk menilai jumlah total.

Awal tahun ini, hakim mengakui ada kesamaan pada satu bar lirik antara "Shape of You" dan "Oh Why". Namun, hakim menilai kesamaan seperti itu hanya titik awal untuk kemungkinan pelanggaran hak cipta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement