REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ed Sheeran dan dua rekan penulisnya berhak menerima ganti rugi sebesar 1,1 juta dolar AS atau sekitar Rp 16,3 miliar setelah memenangkan hak cipta dari lagu "Shape of You". Ed dituduh melakukan plagiat dan mencuri frasa "Oh Why" saat menggarap "Shape of You" oleh Sami Chokri dan Ross O'Donoghue.
Dalam putusannya, Hakim Zacaroli menyatakan bahwa pihak penggugat harus membayar ganti rugi kepada Sheeran. "Tujuan awalnya untuk mengidentifikasi pemenang dan pecundang, dan aturan umumnya adalah pihak yang kalah harus membayar ganti rugi kepada pihak yang menang," kata hakim Antony Zaracoly.
Sementara itu, hakim menolak klaim Chokri dan O'Donoghue bahwa Sheeran dan rekan-rekannya harus membayar biaya hukum sendiri karena gagal memberikan dokumen. Mereka menambahkan tergugat menunjukkan kecanggungan dan ketidakjelasan. Kemungkinan ada sidang lebih lanjut untuk menilai jumlah total.
Awal tahun ini, hakim mengakui ada kesamaan pada satu bar lirik antara "Shape of You" dan "Oh Why". Namun, hakim menilai kesamaan seperti itu hanya titik awal untuk kemungkinan pelanggaran hak cipta.