Zulpan mengatakan Andrie sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018. Awalnya, Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun, sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri. Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut dan menangkap Andrie di rumah indekos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2022) pukul 12.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir valdimex (diazepam) dari rumah indekos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih ditelusuri.
"Saat kami arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.