VIVA – Belum reda polemik Andika Kangen Band, Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali diterpa masalah baru. Mereka digugat royalti dari sejumlah lagu yang di-cover dan diunggah di Youtube.
Tak tanggung-tanggung, Tri Suaka dan Zinidin Zidan digugat Rp10 miliar dari 10 lagu yang sudah diunggah di Youtube.
Gugatan terhadap Tri Suaka dan Zinidin Zidan itu datang dari komunitas artis Minang dan Melayu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Artis Minang dan Melayu Indonesia atau disingkat FORKAMMI
"Kami serius dalam menanggapi hal-hal yang telah kita dalam poin yang kita berikan dalam somasi yang pertama yaitu yang pertama permintaan maaf, sudah kita terima permintaan maafnya," kata Ariyanto, yang mengaku mewakili FORKAMMI dalam gugatan ini.
Dia melanjutkan, selain permintaan maaf, organisasi yang diwakilinya juga telah menghitung royalti dari para artis yang lagunya dipakai tanpa izin. Dia menyebut bahwa perilaku itu sama saja dengan membajak.
"Karena didalam undang-undang hak cipta mereka yang memakai lagu tanpa izin itu disebutkan sebagai pelaku pembajakan. Pidananya adalah 8 tahun," ujarnya.
Ariyanto juga mengatakan bahwa denda yang dikenakan juga sangat besar yaitu senilai Rp1 miliar lebih. Dia menjelaskan bahwa beberapa pencipta lagu menghubunginya untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Niaga terhadap Tri Suaka.
"Maka kalau melakukan gugatan perdata kami meminta ganti rugi kerugian materil imateril 10 miliar (rupiah) dari 10 lagu yang telah di-upload yang viewer-nya antara 1 juta sampai 12 juta yang bisa kita lihat," katanya.
Terkait gugatan ini, belum ada tanggapan dari pihak Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
Seperti diketahui, nama Tri Suaka dan Zinidin Zidan menjadi trending topic usai sebuah video viral memperlihatkan mereka memparodikan cara bernyanyi Andika Kangen Band.
Warganet menghujat tindakan keduanya karena dianggap menghina Andika sebagai senior di dunia musik Tanah Air. Meski akhirnya, mereka meminta maaf dan Andika Kangen Band juga memaafkan.