REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Jussie Smollett yang membintangi serial televisi "Empire" diberi hukuman percobaan 30 bulan dan 150 hari penjara oleh pengadilan Chicago karena merekayasa kejahatan kebencian terhadap dirinya sendiri. Smollett juga diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari 120.000 dolar AS dan denda 25.000 dolar AS.
"Saya tahu keputusan ini tidak sebanding dengan kerusakan yang kau lakukan sendiri untuk hidupmu," kata Hakim James Linn dikutip dari Reuters, Jumat (11/3/2022).
"Kau telah menghancurkan hidupmu sendiri," ujar sang hakim.
Karier Smollett ambruk setelah insiden penipuan. Ia kehilangan peran sebagai penyanyi dan penulis lagu di musim pamungkas "Empire", drama hip-hop di televisi yang tayang lima tahun dan tamat pada 2020.
Aktor yang mengaku tidak bersalah punya hak untuk banding. Jaksa mengatakan, Smollett yang berkulit hitam berbohong kepada polisi ketika mengaku didatangi dua orang asing bertopeng di jalanan Chicago yang gelap pada Januari 2019.
Smollett mengklaim para penyerang ingin menjerat leher, mengguyur bahan kimia kepadanya sambil meneriakkan hinaan rasis dan homofobik. Sebulan kemudian, polisi menangkap Smollett, mengatakan dia membayar dua kakak beradik sebesar 3.500 dolar AS untuk merekayasa penyerangan demi membuat namanya tenar di dunia hiburan.
Pengacara Smollett ingin agar hukumannya diganti dengan pelayanan masyarakat, dengan alasan bahwa sang aktor telah dihukum oleh sistem peradilan pidana dan kariernya juga sudah ternoda. Anggota keluarga Smollett juga meminta agar dia tak dikurung di balik jeruji.
"Saya meminta Anda, hakim, untuk tidak mengirimnya ke penjara," kata nenek Smollett, Molly, yang berusia 92 tahun.
"Jika dia dipenjara, ajak saya bersamanya, OK?," ujar sang nenek.