Fico ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico. Hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.