REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri selaku JPU dalam tuntutannya.
Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan. Menanggapi tuntutan tersebut, Gaga menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu sepekan untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.
Sidang lanjutan Gaga rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 10 Januari 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Gaga didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.