Kamis 28 Oct 2021 13:03 WIB

California Gugat Yeezy Akibat Keterlambatan Pasokan

Yeeze dianggap melanggar kode etik bisnis yang berlaku di California.

Rep: Santi Sopia/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi Kanye West merupakan pemilik jenama Yeezy. Perusahaannya digugat karena dianggap melanggar kode etik berbisnis yang berlaku di California, AS.
Foto: Reuters
Penyanyi Kanye West merupakan pemilik jenama Yeezy. Perusahaannya digugat karena dianggap melanggar kode etik berbisnis yang berlaku di California, AS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan terhadap lini produk Yeezy milik rapper Amerika, Kanye West, kerap membeludak sehingga terjadi keterlambatan pengiriman. Sementara penggemar berat lini pakaian yang terkenal dengan siluet modernnya itu rela menunggu barang tiba, lain halnya dengan negara bagian California, Amerika Serikat.

Keterlambatan pengiriman dianggap sebagai kasus serius sehingga California mengajukan gugatan terhadap perusahaan rapper yang telah berganti nama jadi Ye tersebut. Gugatan itu diajukan pada Jumat (22/10).

Baca Juga

Menurut dokumen hukum, dilansir Ace Showbiz, Kamis (28/10), lini mode milik pelantun "Gold Digger" itu diduga telah berulang kali melanggar kode etik bisnis negara bagian dan gagal mengirimkan barang dalam waktu 30 hari. Selain itu, Yeeze gagal memberikan pemberitahuan penundaan yang memadai kepada konsumen California maupun memberikan tawaran pengembalian uang.

Dalam kode etik bisnis California, perusahaan diharuskan mengirimkan barang yang dibeli secara daring dalam waktu 30 hari. Jika tidak, pedagang harus memberikan pengembalian uang atau mengupayakan beberapa solusi lain yang ditentukan, termasuk mengeluarkan pemberitahuan penundaan.

Gugatan itu mengklaim bahwa perusahaan Ye tidak memberikan pemberitahuan penundaan yang memadai kepada pelanggan atas barang-barang yang belum dikirim dalam waktu 30 hari. Gugatan itu juga menuduh bahwa Yeezy membuat pernyataan yang tidak benar mengenai kemampuannya untuk mengirimkan produk dalam jangka waktu tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement