Selasa 22 Jun 2021 16:04 WIB

Pinjol Ilegal Sembarang Kirim Dana, Harus Bagaimana?

Seorang warga kaget setelah mendapat transfer dana dari pinjol.

Uang (ilustrasi). Masyarakat yang tak mengajukan pinjaman ada yang tiba-tiba mendapat transfer dana dari perusahaan finansial berbasis teknologi (pinjaman online/pinjol) ilegal.
Foto:

Masyarakat juga diimbau membuat laporan ke kepolisian. Jika pinjol dan penagih utang masih mengganggu dengan cara tidak beretika, maka lampirkan laporan kepolisian tersebut ke pinjol atau penagih utang tersebut.

"Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," ujar dia.

photo
 

Sebelumnya, seorang nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV) mengaku kaget karena tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana sebesar Rp 1.511.000. Setelah mencari tahu, nasabah tersebut mendapati informasi bahwa perusahaan jasa transfer dana tersebut juga bergerak sebagai perusahaan pinjol.

Nasabah tersebut mengaku sangat cemas karena khawatir jika suatu saat ditagih oleh penagih utang dari pinjol tersebut, terlebih pinjol dikenal memiliki bunga pinjaman yang tinggi. Isu pengiriman dana misterius ini ramai dibicarakan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement