Jumat 28 May 2021 13:53 WIB

Langgar Protokol Covid-19, Siti Nurhaliza Kena Denda

Menteri Agama Malaysia ikut kena denda karena datang ke acara Siti Nurhaliza.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza dijatuhi hukuman denda karena melanggar protokol Covid-19 saat penyelenggaraan acara syukuran akikah dan tahnik bayinya pada April 2021.
Foto:

Siti mengatakan, acara syukuran itu diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kepadatan berlebihan. Berita tentang selebritas yang melanggar protokol kesehatan mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia.

Beberapa menyatakan tidak senang bahwa selebritas dan politisi mungkin mendapat kelonggaran melanggar protokol dengan hanya membayar denda. Hal itu menyebabkan persepsi standar ganda dalam penegakan protokol Covid-19 di Malaysia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Siti Nurhaliza Tarudin (@ctdk)

Selebritas lainnya, Noor Neelofa Mohd Noor atau Neelofa, juga menjadi sorotan. Dia menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran protokol Covid-19, termasuk tidak mematuhi peraturan pergerakan dan tak memakai masker dengan tepat.

Dalam wawancara yang disiarkan pada akhir pekan lalu, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menyatakan bahwa tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan. "Kami tidak peduli apakah ada menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum, (jika) ada bukti, maka mereka tidak akan terhindar dari denda," kata PM Muhyiddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement