REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Kepolisian Selangor memberikan denda kepada selebritas Malaysia Siti Nurhaliza Tarudin dan suaminya, Khalid Mohamad Jiwa, masing-masing 10 ribu ringgit (sekitar Rp 34,5 juta) karena melanggar protokol pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
Dilansir Channel News Asia pada Jumat (28/5), kedua figur publik itu melanggar protokol Covid-19 saat acara syukuran akikah dan tahnik bayinya yang lahir pada April lalu. Tiga orang lainnya, termasuk Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, penceramah kondang Azhar Idrus dan Don Daniyal, juga masing-masing dikenai denda sebesar 2.000 ringgit (sekitar Rp 6,9 juta).
View this post on Instagram
Siti dan suaminya menyelenggarakan acara syukuran kelahiran bayi mereka pada 26 April, di kediamannya di Bukit Antarabangsa, Ampang. Penyanyi "Bukan Cinta Biasa" itu melahirkan anak keduanya, bayi laki-laki Muhammad Afwa, pada 19 April lalu.
Kepolisian Selangor melakukan penyelidikan atas acara berlatar keagamaan tersebut setelah adanya laporan bahwa acara tersebut diduga melanggar tindakan pencegahan Covid-19 di bawah Perintah Kontrol Gerakan (MCO) Malaysia. Salah satu aturan MCO ialah melarang perjalanan antarnegara bagian.
Beberapa tokoh terkemuka dikatakan telah melintasi batas negara untuk menghadiri acara tersebut di kediaman Siti dan suaminya. Setelah penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan klarifikasi bahwa beberapa tamunya, termasuk menteri hanya mampir sebentar untuk berdoa dan pergi setelah itu.