Senin 01 Feb 2021 20:22 WIB

Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara

Pembakar mobil penyanyi dangdut Via Vallen divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Penyanyi dangdut Maulidiyah Oktavia atau dikenal sebagai Via Vallen.
Foto: Dok Inasgoc
Penyanyi dangdut Maulidiyah Oktavia atau dikenal sebagai Via Vallen.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Terdakwa pembakar mobil mewah milik penyanyi dangdut Via Vallen divonis enam tahun penjara pada persidangan yang berlangsung daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2). Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp 1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan. "Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.

Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. "Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement