Selasa 26 Jan 2021 10:02 WIB

Agensi IU tak Beri Ampun Bagi Pemberi Komentar Berbahaya

Agensi IU memberi bukti tambahan laporan kasus pemberi komentar jahat.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
IU, aktris K-pop di bawah naungan Edam Entertainment. Pemberi komentar berbahaya terhadap IU menghadapi tuntutan hukum.
Foto:

Agensi IU pun mengungkapkan bahwa pelaku didakwa dengan tuduhan, termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik di bawah hukum pidana dan dijatuhi hukuman denda. Beberapa pelaku lain yang dipanggil untuk diperiksa mendapat penangguhan dakwaan dengan syarat tamat pendidikan, setelah mempertimbangkan fakta bahwa mereka adalah pelaku pertama kali.

“Kami kembali mengajukan laporan terkait komentar jahat terhadap IU dan penggemarnya dengan mengumpulkan dan melengkapi bukti baru hasil pemantauan kami sendiri dan sumber daya lainnya,” ujar agensi.

Edam Entertainment menyatakan, laporan dari penggemar tentang komunitas dari eksklusif itu sangat membantu dalam situasi saat ini. Agensi berkomitmen melakukan yang terbaik untuk mengambil tindakan hukum terhadap penulis komentar jahat tentang artisnya.

Selain itu, agensi belum lama ini menerima informasi mengenai kasus, di mana individu meniru anggota staf atau kenalannya untuk menyebarkan rumor palsu atau meminta uang atau kompensasi lainnya. “Kami menyatakan sekali lagi bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap pelanggaran tersebut karena jelas merupakan kejahatan yang dapat dihukum,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement