Kepada polisi, Y mengaku melakukan tindakan tak senonoh tersebut di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit pada Ahad (17/1). Selain itu, tersangka menyebut pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lainnya di sekitar Jalan Cipinang Elok.
View this post on Instagram
Tersangka yang belum berumah tangga itu mengaku bahwa tindakannya tersebut dipengaruhi minuman keras serta tontonan film porno sesaat sebelumnya. Menurut Isa, pengakuan itu adalah alibi tersangka untuk menghindari jeratan hukum.
"Sepertinya hanya alibi," kata Isa.
Isa mengatakan, sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi.
"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," katanya.
Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.