Rabu 20 Jan 2021 20:54 WIB

Terdakwa Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara

Mobil Via Vallen dibakar saat terparkir di sebelah rumahnya pada 30 Juni 2020.

Penyanyi Via Vallen. Terdakwa pembakar mobil Via Vallen dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (20/1).
Foto:

Terdakwa juga meminta supaya dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen. Ia menuding ada komplotan yang harus diungkap.

"Permintaan saya hanya itu Bu Hakim," katanya.

Majelis hakim kemudian meminta kepada terdakwa Pije untuk menyampaikan keberatan itu dalam sidang pembelaan selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Kasus itu bermula saat terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB, membakar kendaraan milik Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumah penyanyi dangdut itu di Dusun Kali Tengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kali Tengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa diduga sakit hati karena ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement