Efek dari kebiri kimia dapat mengganggu produksi testosteron seumur hidup bila diberikan dalam jangka panjang. Terlepas dari peraturan pemerintah yang baru saja ditandatangani, dr Nugroho mengatakan, tindakan kebiri kimia tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.
"(Kebiri kimia) melanggar kode etik kedokteran," ujar dr Nugroho.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia). Pada Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabiliasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan pada Pasal 5 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Pada Pasal 6, disebutkan pula bahwa tindakan kebiri kimia dilakuakn melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.