Kamis 31 Dec 2020 18:57 WIB

Ini Dua Jenis Kerja sama Pengadaan Vaksin Covid-19

Pemerintah meminta dukungan penuh masyarakat dalam pengadaan vaksin dan vaksinasi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Wiku menjelaskan, ada dua skema kerja sama dalam pengadaan vaksin Covid-19.
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Wiku menjelaskan, ada dua skema kerja sama dalam pengadaan vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mendatangkan tiga juta dosis vaksin Covid-19 produksi Sinovac ke Tanah Air. Hari ini, sebanyak 1,8 juta dosis vaksin yang masuk dalam pengiriman tahap kedua pun telah tiba di Indonesia setelah sebelumnya Indonesia menerima kedatangan 1,2 juta dosis. 

Kendati demikian, hingga saat ini Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar vaksin tersebut masih belum diterbitkan. Lalu bagaimana jika vaksin Sinovac gagal lolos uji klinis di Indonesia?

Baca Juga

Menurut Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, bentuk kerja sama yang dilakukan pemerintah dengan perusahaan kandidat vaksin bersifat tetap (//fix) dan opsi. Pada kontrak kerja sama yang bersifat tetap, vaksin yang dipesan tetap akan dibeli oleh pemerintah.

"Sedang kerja sama yang bersifat opsi ini masih tentatif, menimbang hasil uji klinis ataupun uji kelayakan untuk digunakan di Indonesia," kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (31/12).

Wiku mengatakan, pada prinsipnya transaksi vaksin merupakan transaksi yang membutuhkan berbagai pertimbangan termasuk jaminan cakupan vaksinasi dan juga kelayakannya. Karena itu, ia pun meminta masyarakat agar mendukung sepenuhnya langkah yang telah diambil oleh pemerintah terkait pengadaan vaksin Covid-19 dan juga program vaksinasi.

"Kami mohon doanya agar proses pengadaan kandidat vaksin dapat berjalan dengan lancar dan segera dapat digunakan demi mempercepat penanganan Covid-19," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement