“Pelaku inisial MAB diamankan di rumahnya tegal. Lalu kami kembangkan mengejar ke Pesanggrahan berangkat ke istri pelaku inisial MRT dan didapat barang bukti hasil curian,” kata komang
Kemudian Pelaku dan barangbukti dibawa ke polsek tuk lidik lebih lanjut, Adapun barang bukticyang diamankan diantaranya 2 (dua) buah Kotak Perhiasan warna Merah, 1( satu ) Buah Kotak Kardus HP Merk VIVO Y 12,1 (satu) Pasang anting emas,1( satu ) Pasang Anting Emas Bermata Berlian,1 (satu ) Pasang Sepatu Merk Adidas,1( satu ) Buah Tas Merk gold Gym Warna : Kuning-Hitam,1( satu ) Buah Jaket Merk AXEL MATHEW 1 ( satu ) Dus Lipstik Merk VALERIA,1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, 1 (satu) Buah Tas Merk GUCCI.
Atas Perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 Tahun.