Rabu 04 Nov 2020 05:57 WIB

Johnny Depp Kalah di Sidang, Terbukti Jadi Pemukul Istri

Aktor Hollywood, Johnny Depp, harus menelan pil pahit.

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Johnny Depp.
Johnny Depp.

VIVA – Aktor Hollywood, Johnny Depp, harus menelan pil pahit. Pasalnya, dia kalah dalam kasus gugatan pencemaran nama baik melawan tabloid The Sun yang menggambarkan Depp sebagai pemukul istri selama pernikahannya dengan Amber Heard di tahun 2018.

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua, Andrew Nicol, pada Senin 2 November 2020. Dia memutuskan bahwa artikel yang dimuat The Sun, secara substansial benar, dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui Kementerian Kehakiman Inggris.

"Penggugat (Depp) tidak berhasil dalam tindakannya karena pencemaran nama baik," kata Nicol menambahkan dalam keputusan panjang yang merinci 14 insiden terpisah yang terungkap selama persidangan 16 hari di Royal Courts of Justice, London, pada Juli lalu, dikutip People, Selasa 3 November 2020. 

Baca Juga: Sherina Munaf Nikah jadi Trending Twitter, Warganet Heboh

Seorang juru bicara The Sun, saat itu memuji Amber Heard atas keberaniannya memberikan bukti ke pengadilan selama persidangan, yang merinci banyak detail yang sangat pribadi tentang kehidupan pernikahan pasangan itu. 

"Korban kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dibungkam dan kami berterima kasih kepada Hakim atas pertimbangannya yang cermat," kata juru bicara itu melalui pernyataan tertulis. 

Penasihat Amber Heard, Elaine Charlson Bredehoft, mengatakan bahwa putusan pengadilan ini akan memperkuat tekad mereka untuk melawan gugatan pencemaran nama baik Depp, senilai US$50 juta terhadap Heard di AS, yang baru-baru ini ditunda hingga Mei 2021. 

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Johnny Depp, seolah menyatakan bahwa keputusan itu sesat dan membingungkan. Ia juga mengatakan, akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

"Yang paling meresahkan adalah ketergantungan Hakim pada kesaksian Amber Heard, dan pengabaian atas bukti tandingan dari polisi, praktisi medis, mantan asistennya sendiri, saksi lain yang tidak tertandingi, dan sederet bukti dokumenter yang sepenuhnya merongrong tuduhan itu, poin demi poin," kata pengacara, Jenny Afia, dalam pernyataan tertulis. 

"Semua ini terabaikan. Keputusannya sangat cacat sehingga akan konyol bagi Depp untuk tidak mengajukan banding atas keputusan ini. Sementara itu, kami berharap berbeda dengan kasus ini, proses pencemaran nama baik yang sedang berlangsung di Amerika adil, dengan kedua belah pihak memberikan pengungkapan penuh daripada satu pihak secara strategis memiliki bukti apa yang dapat dan tidak dapat diandalkan," tambah Jenny Afia. 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement