VIVA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat presenter Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 29 Juli 2020.
Dalam sidang tersebut, Vicky tidak hadir secara langsung, melainkan menyaksikan secara virtual. Hal tersebut dikarenakan situasi pandemi virus corona atau COVID-19 yang sedang terjadi saat ini.
Baca Juga: COVID-19 Buat Vicky Prasetyo Belum Bisa Dijenguk Keluarga
Pada saat sidang berlangsung, Hakim Ketua mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari apa yang menjadi permintaan Vicky, termasuk permohonan agar dilakukan penangguhan penahanan.
“Kami telah mempelajari apa yang menjadi permintaan Vicky melalui kuasa hukumnya dan ada beberapa permohonan agar penangguhan penahanan,” kata Hakim Ketua.
Setelah dilakukan musyawarah dengan pertimbangan yang seksama, Majelis Hakim Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo.
“Setelah kami majelis bermusyawarah dengan pertimbangan seksama, kami Majelis Hakim Jakarta Selatan dengan ini menolak permohonan baik terdakwa maupun penasehat hukum,” kata Hakim Ketua.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pada tanggal 7 Juli 2020, Vicky Prasetyo ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba, Jakarta Pusat. Vicky ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Angel Lelga. Hal tersebut bermula ketika Vicky menggerebek kediaman Angel Lelga pada tahun 2018 lalu.