Jumat 03 Jul 2020 00:30 WIB

Akhir dari Kasus Pelecehan Seksual Harvey Weinstein

Gugatan terhadap Weinstein akan berakhir dengan dana penyelesaian Rp 270 miliar.

Rep: Febryan A/ Red: Nora Azizah
Gugatan terhadap Weinstein akan berakhir dengan dana penyelesaian Rp 270 miliar (Foto: Mantan produser film Hollywood, Harvey Weinstein)
Foto: AP
Gugatan terhadap Weinstein akan berakhir dengan dana penyelesaian Rp 270 miliar (Foto: Mantan produser film Hollywood, Harvey Weinstein)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap pelaku pelecehan seksual yang juga produser film kenamaan Amerika Serikat (AS), Harvey Weinstein, dan perusahaannya sudah menjelang putusan akhir. Gugatan pelanggaran seksual yang diajukan sembilan perempuan itu bakal berujung dengan pemberian dana penyelesaian perkara senilai 18,875 juta Dolar AS (sekitar Rp 270 miliar)

Penyelesaian yang diumumkan Jaksa Agung New York dan Jaksa Agung Chicago pada Selasa (30/6), masih harus menunggu persetujuan pengadilan. Jika disetujui, semua korban Weinstein bakal mendapat dana penyelesaian senilai 7.500 Dolar hingga 750.000 Dolar.

Baca Juga

Kendati jumlahnya bisa dianggap sebagai suatu kemenangan, tapi beberapa kuasa hukum korban merasa tak puas. Pengacara Douglas H. Wigdor dan Kevin Mintzer, yang mewakili beberapa penuduh dalam gugatan hukum, menyebut penyelesaian itu sebagai "penjualan penuh para penyintas Weinstein."

Para pengacara itu menggambarkannya sebagai sesuatu yang "sangat tidak adil" dan mengeluh bahwa Weinstein sendiri tidak akan mengeluarkan uang untuk jumlah hampir 19 juta Dolar itu.

"Kami benar-benar terkejut bahwa Jaksa Agung mengambil putaran kemenangan untuk proposal yang tidak adil dan tidak setimpal ini, dan atas nama klien kami, kami akan dengan penuh semangat mengajukan keberatan di pengadilan," kata Wigdor dan Mintzer sebagaimana dilansir Vanity Fair, Jumat (3/7).

Para wanita yang termasuk dalam penyelesaian itu adalah Louisette Geiss, Sarah Ann Thomas, Melissa Thompson, Melissa Sagemiller, Nannette May, Katherine Kendall, Caitlin Dulany, Larissa Gomes, dan penuduh tanpa nama yang disebut Jill Doe. Pada puncak skandal yang masih berlangsung, Weinstein dituduh melakukan pelanggaran seksual oleh lebih dari 80 wanita. Dia telah membantah bahwa semua tuduhan itu adalah nonkonsensual.

Dalam persidangannya berbeda di New York yang diajukan oleh Miriam Haley dan Jessica Mann, Weinstein dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada bulan Maret setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan melakukan tindakan seksual. Dia dikirim ke Pulau Rikers, dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wende, di mana dia dilaporkan didiagnosis Covid-19.

Namun, persoalan hukum Weinstein masih berlangsung, karena ia masih menghadapi dakwaan kejahatan seks atas tiga insiden terpisah di Los Angeles. Saat ini, pandemi Covid-19 telah menunda ekstradisinya ke Pantai Barat.

Weinstein, yang merupakan Produser ternama Hollywood, tengah menjalani hukuman 23 tahun penjara di Wende Correctional Facility, New York. Weinstein dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana seks tingkat pertama dan pemerkosaan tingkat tiga.

Produser film 'The Imitation Game' itu juga diketahui menghadapi beberapa tuduhan lain, termasuk kasus pemerkosaan secara paksa dan penetrasi seksual dengan menggunakan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement