VIVA – Setelah Polres Metro Jakarta Selatan merilis penangkapan aktor Dwi Sasono, Senin, 1 Mei 2020 kemarin, beredar video saat pria asal Surabaya, Jawa Timur itu ditangkap di kediamannya, di kawasan Pondok Labu.
Dalam video tersebut, terlihat seorang polisi yang memakai baju hazmat, lengkap dengan masker dan face shield mengikuti Dwi yang hendak menunjukkan tempatnya menyimpan narkoba jenis ganja di rumahnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Dwi Sasono, Bermula dari Laporan Masyarakat
Ayah tiga anak itu berjalan melewati ruangan-ruangan di rumahnya hingga sampai di sebuah ruangan lainnya. Ia lantas mengarah ke lemari kayu. Dwi kemudian mengambil sebuah guci yang berada di atas lemari tersebut.
Suami Widi Mulia itu ternyata menyembunyikan ganja seberat 16 gram yang menjadi barang bukti penangkapannya di dalam guci.
Selain video, ada pula foto Dwi Sasono yang sedang menyerahkan barang bukti narkoba kepada petugas polisi. Dalam foto itu, Dwi mengenakan celana panjang kotak-kotak putih hitam dan kaos berwarna putih.
Sambil menunduk, ia menyerahkan bungkusan berwarna coklat berisi ganja kepada polisi.
Seperti yang telah diberitakan, Dwi ditangkap pada 26 Mei 2020 lalu setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasil test urine juga menunjukkan bahwa Dwi positif mengonsumsi ganja dan saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pengakuannya, Dwi menggunakan narkoba sejak satu bulan terakhir karena susah tidur dan mengisi kekosongan waktu di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 yang menyebabkannya di rumah saja.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 ayat dan atau 1 Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dan terancam hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun kurungan penjara.