VIVA – Ternyata kasus candaan lelang keperawanan yang disiarkan Sarah Salsabila alias Sarah Keihl berbuntut panjang. Gadis cantik berambut pirang itu kini harus berurusan dengan polisi.
Hal ini terjadi setelah Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kami LBH FAAM dengan ingin sampaikan pengaduan atau laporan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya tentang tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan keasusilaan," seperti dikutip VIVA.co.id dari surat laporan resmi LBH FAAM yang disiarkan akun dr Tirta, Sabtu 23 Mei 2020.
LSM FAAM itu melaporkan Sarah Keihl dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Untuk diketahui, Sarah Keihl membuat geger jagat maya setelah menyiarkan pengumuman melelang keperawanan dengan harga pembuka Rp2 miliar. Sarah sendiri sudah minta maaf dan mengaku lelang itu hanya candaan saja.
Sarah Keihl sebelumnya mengaku nekat lelang keperawanan untuk bantu donasi pejuang Virus Corona atau COVID-19.