VIVA – Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke pihak keplolisian karena dinggap telah mengolok-ngolok nama Latuconsina yang merupakan marga di Maluku. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Andre dan Rina bercanda menggunakan nama Prilly Latuconsina dalam sebuah acara televisi.
Andre Taulany dan Rina Nose pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin, 18 Mei 2020. Surat laporan tersebut pun beredar luas di media sosial, seperti di Instagram @lambe_turah. Seorang pria bernama Ruswan Latuconsina melaporkan Andre dan Rina dengan nomor laporan TBL/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Keduanya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
“Jadi itu kan acara talkshow di NetTV kan pada tanggal 17 itu talkshow Ramadhan. Wakti itu hadir bintang tamu Rina Nose itu, dibikin lah Latuconsina itu sebagai lelucon,” kata Ruswan Latuconsina saat dihubungi awak media, Senin, 18 Mei 2020.
Ruswan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Andre dan Rina telah melukai hati para pemilik marga Latuconsina.
“Persoalan Latuconsina bukan Prilly-nya, tapi semua orang yang memakai marga Latuconsina. Dan kita punya raja, kita punya tatanan adat itu tersendiri,” kata Ruswan.
Adapun bercandaan antara Andre Taulany dan Rina Nose dalam sebuah acara televisi yang dianggap telah melecehkan marga Latuconsina adalah sebagai berikut.
“Artis yang kalau diundangan selalu datang? Prilly Latukondangan,” kata Andre kemudian tertawa.
“Artis, artis apa yang pada saat tertentu merasa kesakitan? Prilly Latukontraisi,” ujar Rina yang disambut tawa.