Selasa 21 Apr 2020 14:38 WIB

Dapat Asimilasi Corona, Nunung akan Bebas?

Dapat Asimilasi Corona, Nunung akan Bebas?

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Nunung: Dapat Asimilasi Corona, Nunung akan Bebas?
Nunung: Dapat Asimilasi Corona, Nunung akan Bebas?

VIVA – Komedian Nunung akan mendapat keringanan mengenai hukumanya. Saat ini, dirinya masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Nunung dikabarkan akan bebas karena asimilasi guna mencegah penyebaran virus corona.

Hal itu dilakukan karena Nunung telah menjalani dua per tiga masa tahanan sesuai dengan kebijakan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimiliasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran Covid-19. Nunung sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan pada 27 November 2019.

"Cuma nanti, kalau enggak salah, Bu Nunung sudah (jalani) dua pertiga menjalani masa tahanan. Ya ada asimilasi yang akan dilakukan," kata Direktur Utama RSKO, Dokter Azhar Jaya saat dihubungi wartawan melalui telepon.

Azhar juga berkata, kemungkinan besar Nunung akan kembali ke rumah pada minggu depan. Ia menyebut itu sebagai home care. Saat ini, Nunung tengah berada di Solo karena ibundanya meninggal dunia. Pihak RSKO memberi ijin selama dua hari dan Nunung ditemani petugas RSKO selama berada di Solo.

Baca juga: Keluar Penjara, Aris Idol Mulai Cari Modal?

"Gini, RSKO kan bukan penjara. Bu Nunung di sini sebagai pasien rehabilitasi," kata Azhar.

Sebelum dinyatakan benar-benar bebas, Nunung telah aktif menjalani syuting. Menurut Azhar, rehabilitasi Nunung telah selesai sejak tiga bulan pertama. Maka sudah lebih dari satu minggu ini, Nunung kembali mengisi acara bincang-bincang di sebuah stasiun televisi.

"Cuma karena putusannya bu nunung harus di rehabilitasi di RSKO, maka setelah ini (syuting) kembali lagi ke RSKO," ucap Azhar.

Beberapa publik figur yang lain juga mendapat asimilasi. Mereka adalah Aris ‘Idol’ dan Roro Fitria. Nunung dan dua nama tersebut, tersangkut masalah yang sama, penyalahgunaan narkoba. Mereka bertiga juga divonis dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Aris dan Roro telah menghirup udara bebas terlebih dahulu sebelum Nunung. 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement