VIVA – Aris 'Idol' dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta pada Rabu, 15 April 2020. Setelah keluar dari penjara, tidak banyak aktifitas yang bisa dilakukan Aris selain mengikuti imbauan pemerintah untuk tetap di rumah.
"Pekerjaan belum ada ya, orang juga masih lock down, bingung juga makanya ikutin arahan pemerintah dulu. Suruh lock down ya kita diem dulu di rumah, sampai pandemi ini berakhir," kata Aris saat dihubungi melalui teleppon baru-baru ini.
Aris belum mendapat panggilan pekerjaan mengingat situasi saat ini. Manajeman artis yang dulu menaunginya kini tidak lagi terikat kontrak dengan Aris. Ia berharap ada manajemen yang bisa mempekerjakannya seperti dahulu.
"Sudah tidak, terakhir waktu di penjara sudah ditinggalin, sudah stop karena gue di penjara kontraknya berakhir. Jadi sekarang belum ada," ujarnya.
Sebelum terkait kasus hukum, Aris pernah menjadi supir taksi online. Kini, selagi menunggu Aris tidak akan tinggal diam. Ia akan coba memulai kariernya sebagai konten kreator. Salah satu konten kreator bernama Felix jadi inspirasi Aris untuk mengais rejeki lewat Youtube.
Baca juga: Rutan Kelebihan Kapasitas, Aris Idol Bebas dari Penjara?
"Karena ini ya, kita belum bisa beraktivitas lewat YouTube kan orang bisa, saya membuat hiburan di YouTube orang bisa terhibur, dan katanya dapat duit, mudah-mudahan," ucap Aris.
Pria bernama lengap Januarisman Runtuwune itu belum bisa memulai karena terkendala beberapa hal, salah satunya peralatan musik. Aris mengaku tidak memiliki gitar atau microphone mumpuni untuk membekalinya mengisi atau membuat konten di Youtube.
"Lagi cari modal dulu nih enggak tahu juga, soalnya kan harus pakai gitar, kebetulan gitar ada tapi gitarnya enggak sepadan, harus ada mic dan sound dan harus ada ruangan buat bikin juga. Lagi muter otak juga, siapa tahu dalam waktu dekat ada pemodal yang modalin gue," katanya.
Sebelumnya, Aris bisa bebas karena mendapat asimilasi. Ia dihukum selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti menggunakan narkoba. Aris baru menjalani setengahnya dan mendapatkan keringanan hukuman.