REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Wibowo mengimbau dokter dan tenaga kesehatan (nakes) tidak melakukan praktik rutin kecuali emergensi. Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya penularan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19).
Imbauan itu disampaikan melalui surat nomor YR.03.03/III/III8/2020 yang ditujukan langsung kepada seluruh Kadinkes provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama/direktur/kepala rumah sakit seluruh Indonesia. "Adanya Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia," tulisnya di surat edaran seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (16/4).
Ia menegaskan, perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga Kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit. Imbauan tersebut antara lain pertama rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus Covid-19 serta alat pelindung diri (APD).
Hal ini berlaku bagi semua petugas Kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan/risiko pelayanan. Kedua, Kemenkes meminta rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19.
Ketiga, pengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi online lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan. "Keempat, dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain yang berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta, dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (telemedicine)," ujarnya.
Terakhir, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelayanan rumah sakit agar berjalan sesuai dengan kondisi masing-masing.