Senin 02 Dec 2019 17:06 WIB

Ashanty Kembali tak Hadir dalam Persidangan

Ashanty beralasan sedang sakit dan baru usai menjalani rawat inap.

Penyanyi Ashanty kembali mangkir dalam sidang gugatan wanprestasi. Penyanyi Ashanty (kiri) dan suami, Anang Hermansyah (kanan)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Penyanyi Ashanty kembali mangkir dalam sidang gugatan wanprestasi. Penyanyi Ashanty (kiri) dan suami, Anang Hermansyah (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pesohor Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah kembali tidak hadir atau mangkir dalam sidang gugatan wanprestasi. Sidang gugatan itu diajukan rekan bisnisnya Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Hari ini, tanggal 2 Desember 2019 telah dibuka sidang mediasi tapi dari pihak prinsipal tergugat yaitu Ashanty itu tidak hadir atau mangkir dalam panggilan sidang yang ketiga kalinya. Ini artinya Ashanty sampai saat ini belum ada itikad baik untuk menghadiri proses mediasi," kata kuasa hukum penggugat, Aditya Setiawan usai sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Denny Ikhwan di PN Purwokerto, Senin (2/12).

Baca Juga

Ia mengatakan sampai saat ini sudah berlangsung hukum pihak tergugat dan hasil dari mediasi itu bahwa yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat adalah Ashanty sedang dalam masa pemulihan setelah menjalani rawat inap di rumah sakit. Akan tetapi, kata dia, Ashanty merupakan publik figur dan informasi dari berbagai media menyebutkan jika istri Anang Hermansyah itu saat sekarang sedang jalan-jalan atau menonton konser di Singapura.

"Ada buktinya, postingan dari beliau di medsos, di Instagram, postingan dari kemarin tanggal 1 Desember 2019," katanya.

Lebih lanjut, Aditya mengatakan, sidang mediasi atas gugatan wanprestasi yang diajukan kliennya, Martin Pratiwi, terhadap Ashanty akan kembali dilanjutkan pada tanggal 12 Desember 2019. Menurut dia, kuasa hukum tergugat akan berupaya menghadirkan Ashanty selaku pihak prinsipel.

"Apabila pihak tergugat, yaitu Ashanty tidak hadir juga, dari pihak mediator Pengadilan Negeri Purwokerto agar segera selesaikan mediasi melalui sarana elektronik, yaitu video call. Tapi yang diupayakan paling awal, yang jelas hadirnya pihak tergugat dan kami mewakili klien kami, Martin Pratiwi, tolonglah hormati proses hukum, jangan berlarut-larut seperti ini, karena kita enggak ada apa-apa kok, kita hanya menyelesaikan mediasi, kalau selesai ya baik-baik, tidak berlarut-larut," katanya.

Dia menyayangkan sikap Ashanty yang tidak menghadiri sidang mediasi dengan alasan sakit namun berdasarkan informasi yang beredar justru dikabarkan sedang jalan-jalan ke Singapura. Bahkan berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, kata dia, Ashanty masih dalam upaya pengobatan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter yang berlaku hingga tanggal 10 Desember 2019.

"Artinya, kalau dalam pengobatan harus istirahat, ya di rumah kan? Kok malah seperti ini. Jadi kami mohon perhatiannya," tegas Aditya.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaidah mengakui jika secara formal, kliennya wajib hadir dalam sidang mediasi tersebut. Oleh karena sedang sakit, kata dia, Ashanty tidak bisa hadir dalam sidang mediasi tersebut dan pihak akan mengupayakan kehadiran yang bersangkutan pada sidang berikutnya.

"Kita upayakan bisa hadir," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement