REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi sekaligus pencipta lagu Anang Hermansyah mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem distribusi royalti musik digital di Indonesia. Ia menyarankan agar distribusi royalti beralih ke penerapan User-Centric Payment System (UCPS) atau sistem pembayaran yang berorientasi pada pengguna.
Saat ini sebagian besar platform musik digital masih menggunakan sistem Pro-Rata, di mana seluruh pendapatan langganan dikumpulkan dan dibagi berdasarkan jumlah streaming global. Menurut Anang, sistem ini dinilai tidak adil karena menyebabkan artis global mendominasi pendapatan.
“Sistem yang diterapkan sekarang tidak adil. Karena artis Indonesia, termasuk musisi independen, tidak memperoleh bagian yang proporsional,” kata Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/5/2026).
Menurut mantan anggota DPR RI ini jika seorang pengguna hanya mendengarkan satu artis lokal, seharusnya pembayaran langganannya sepenuhnya mengalir ke artis tersebut. “Namun dalam sistem saat ini, sebagian justru mengalir ke artis yang tidak pernah didengarkan,” kata Anang.
Atas dasar kondisi tersebut, Anang Hermansyah mendorong implementasi UCPS, di mana setiap rupiah dari pengguna akan langsung dialokasikan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan. Anang Merujuk studi di Eropa yang menunjukkan sistem UCPS ini mampu meningkatkan pendapatan artis lokal hingga 30–40 persen.